KDMP Desa Jumputrejo, Sukodono – Sidoarjo

Sesuai dengan Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dengan sudah diterbitkannya Ijin Pendirian KDMP Jumputrejo SK AHU: AHU-0011510.AH.01.29.TAHUN 2025 yang beralamat di Jalan Lingkar Barat Tol Nomor 05, Dusun Kedung, Jumputrejo, Sukodono, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61258, maka KDMP Jumputrejo resmi beroperasional dan menerima pendaftaran anggota Koperasi dari Warga Desa.

Mengacu pada Data BPS jumlah warga Desa Jumputrejo yaitu Laki-Laki 5.532 Penduduk, Perempuan 5.517 Penduduk sehingga total julah sebanyak 11.049 Penduduk menjadi kekuatan sendiri bagi kalangsungan dan keberlanjutan KDMP Jumputrejo.

Berikut adalah Struktur Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Jumputrejo:

Ketua KDMP Jumputrejo: MUKHLISIN
Wakil Ketua Bidang Usaha: MOCHAMMAD DAVY FERDIHANTO
Wakil Ketua Bidang Anggota: EKO ARI MUJIANTO
Sekretaris: RENA ANJAR NINGTYAS
Bendahara: EKY IRMA YANTI

Struktur Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Jumputrejo:
Ketua: WIDARTO (Kepala Desa)
Anggota: SARJONO, WIWIK SRININGSIH, BUDI SUWARNO, IR. SUNYOTO

KDMP Jumputrejo sangat membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh warga desa Jumputrejo Kec. Sukodono – Sidoarjo.

Keberlanjutan Inisiatif: Ketika seluruh warga merasa memiliki andil, mereka lebih termotivasi untuk menjaga dan melanjutkan hasil-hasil positif dari program KDMP dalam jangka panjang. 

Peningkatan Efektivitas Program: Keterlibatan aktif semua warga memastikan program yang direncanakan oleh KDMP relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat dan memiliki peluang keberhasilan yang lebih tinggi.

Transparansi dan Akuntabilitas: Partisipasi menyeluruh mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KDMP dan pemerintah desa.

Pemberdayaan Masyarakat: Proses diskusi dan pengambilan keputusan bersama memperkuat rasa kepemilikan warga terhadap program desa, yang mengarah pada pemberdayaan kolektif. (9)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *