RAMtiviNews | Kontributor Jakarta – Rabu, 14 Januari 2026
Bank Indonesia merilis kebijakan biaya admin (MDR) QRIS 0% ! di Jakarta (09-01-2026).
✅Transaksi sampai dengan Rp500 Ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%!
✅ Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada konsumen.
Sedangkan untuk katagori Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (UKE/UME/UBE) dikenakan tarif 0,7%. Ada juga tarif khusus untuk pendidikan (0,6%) dan SPBU (0,4%), serta beberapa transaksi non-profit seperti G2P (Bansos), P2G (Pajak, Paspor, Donasi) adalah (0%). Biaya ini ditanggung merchant (penjual), bukan konsumen, dan akan dipotong langsung saat dana cair.
Bila menemukan adanya pungutan biaya admin transaksi QRIS dimanapun segera Laporkan ke pihak Bank Indonesia dengan menghubungi Call Center 131, atau tulis di kolom komentar melalui akun instagram resmi Bank Indonesia https://www.instagram.com/bank_indonesia
Masyarakat silahkan memanfaatkan kebijakan 0% ini dengan baik dan bertanggungjawab !, tulis BI di akun instagramnya. (9-Jak)



