BPJS KETENAGAKERJAAN BUKAN PENERIMA UPAH (BPU)

RAMtiviAdv, Surabaya

Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

Agar seluruh Pekerja Indonesia, khususnya Pekerja Informal, Pengusaha Mikro Kecil (USMIK) dan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyusun inisiatif strategis dengan mengimplemantasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).🇮🇩

PERISAI Profesional
Chat WA: 081 552 52 999

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *