KPSP SETIA KAWAN NONGKOJAJAR PASURUAN JALIN KERJASAMA DENGAN RAMtivi

Nama KPSP (Koperasi Peternakan Sapi Perah) Setia Kawan yang berlamat di Jl. Raya Wonosari Nongkojajar No. 38, Pasarbaru, Wonosari, Kec. Tutur, Pasuruan, Jawa Timur sudah sangat dikenal sebagai produsen Susu Segar Sapi Perah berkualitas.

CEO RAMtivi, Cucuk Sumardiono bertemu langsung dengan Rini Supatmi selaku Manager KPSP Setia Kawan pada Sabtu (01/08/2026) di Kantor KPSP Setia Kawan Nongkojajar.

“Saya sangat mengapresiasi respon positif dari pihak KPSP Setia Kawan yang berkenan mensuport POJOK UMKM dari Program SINERGI SEJUTA USMIK – RAMtivi, yang bertujuan untuk membantu promosi dan menjual produk para pengusaha Mikro Kecil se-Indonesia melalui jaringan outlet milik KPSP Setia Kawan”, kata Cucuks yang juga praktisi Ekspor Impor.

Pada kesempatan pertemuan tersebut Rini Supatmi yang didampingi oleh Anis Arofah selaku Koordinator Divisi Perdagangan & Jasa KPSP Setia Kawan menjelaskan berbagai hal alur produksi susu sapi perah hingga siap dikonsumsi.

“Kami KPSP Setia Kawan saat ini masih menunggu proses pengesahan PKKPR dari dinas terkait untuk bisa mengoperasionalkan mesin terbaru kami dalam memproduksi susu sapi perah dengan kapasitas yang lebih besar”, jelas Rini menyampaikan kendala yang dialami KPSP Setia Kawan.

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yaitu dokumen resmi yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) ini merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha menengah ke atas yang memerlukan penilaian manual oleh instansi teknis terkait (Kementerian ATR/BPN atau Dinas Tata Ruang Daerah).

Jurnalis RAMtivi yang berusaha mengkonfirmasi terkait lamanya proses pengesahan PKKPR mendapat jawaban bahwa penerbitan Dokumen PKKPR diterbitkan setelah proses pendaftaran, pembayaran PNBP dan penilaian tehnis oleh petugas dinyatakan sesuai (estimasi waktu proses berkisar antara 25 hingga 40 hari kerja).

Nusron Wahid Menteri ATR / Kepala BPN RI saat dikonfirmasi berjanji akan mengkroscek data yang di ajukan, bila ada keterlambatan petugas ATR / BPN dalam melayani masyarakat maka akan dilakukan tindakan tegas serta dikanakan sanksi. (9)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *